Dugaan korupsi di Disbud DKI: Bagaimana Seniman mau berkreasi ?

    Dugaan korupsi di Disbud DKI:  Bagaimana Seniman mau berkreasi ?
    Tari Topeng Betawi

    JAKARTA , Tarian asal Betawi memiliki beragam jenis seperti Tari Topeng Betawi, Tari Cokek, Tari Yapong, atau Tari Sembah Nyai yang diiringi oleh musik Gambang Kromong.

    Kearifan lokal budaya Betawi tersebut mungkin saja dianggap sudah kuno dan ketinggalan zaman bagi sebagian besar warga Jakarta ditengah derasnya arus globalisasi yang menerjang.

    Hal ini merupakan tantangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melestarikan warisan leluhur yang harus tetap dijaga eksistensinya agar tidak punah digerus perkembangan zaman.

    Alih - alih membuat eksis malah sebaliknya kegiatan kebudayaan yang menjadi program dinas berupa sanggar tari, forum peradatan, dan pembinaan kelestarian khas Betawi menjadi modus korupsi di Dinas Kebudyaan (Disbud) DKI Jakatta

    Dugaan korupsi anggaran Disbud tahun 2023 mencapai Rp 150 miliar dengan modus kegiatan fiktif. Lalu bagaimana para seniman mau berkreasi !?

    Prihatin dengan kasus tersebut. Sebab, sampai saat ini masih banyak seniman di Jakarta yang belum sejahtera dan butuh perhatian pemerintah.

    Hal itu juga membuktikan sejak Oktober 2022 sampai Desember 2024 perjalanan kinerja APBD Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.berdasarkan Pergub Prov DKI Jakarta No. 25 tahun 2022 dengan adanya tindakan Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud)

    Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi.

    Sebagai informasi penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Salah satu tersangka merupakan Kepala Disbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW).

    Sementara, dua tersangka lain ialah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, lalu GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

    "Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD, " ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025.

    Penetapan Iwan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

    Kemudian, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Lalu, inisial GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

    "IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, " jelas Patris. Patris mengungkap, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ)

    "Hal itu dilakukan guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya, " ujarnya.

    Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar itu kemudian ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening tersangka itu.

    "Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM, " tutur Patris Yusrian (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Rest Area Ramah Difabel ASTRA Infra

    Artikel Berikutnya

    Ibu Hamil di Jakarta Dapat Makan Bergizi...

    Komentar

    Berita terkait