JAKARTA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024..
Perkara ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya yakni, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, selaku teradu I hingga VII.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat Dalam Jebakan PDIP?
|
Dalam pembacaan tuntutan oleh pengadu, berbagai temuan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap ( DPT )yang seharusnya dilindungi KPU sudah sangat jelas. Oleh karena itu. Menurutnya KPU melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1. Rico menilai KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum,
Sidang gugatan dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) digelar di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, namun harus ditunda sementara waktu karena pemeriksaan tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini Rabu tanggal 28 Februari 2024, kami semua anggota KPU mendapat panggilan sidang dari DKPP yang dijadwalkan jam 9 pagi tadi, ” ujar Hasyim di Kantor KPU, Rabu (28/2/2024)(hy)